Gen Z Baru Pertama Kali Ikut Pemilu? Yuk Simak Hiruk Pikuk Persiapannya!
Belum memasuki tahun Pemilihan Umum 2024 namun kini kita sudah dapat menemui berbagai atribut partai politik di jalan jalan besar. Karena sejatinya tahapan Pemilu 2024 sendiri sudah dimulai sejak Juni 2022, yakni dengan dimulainya perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan terkait dengan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu. Direncanakan dari jauh-jauh hari karena tentu penyelenggaraan pesta demokrasi tahunan ini sangat penting dan diharapkan dapat berlangsung lancar tanpa adanya kendala.
Selain tahapan persiapannya yang panjang, jadwal pemilu dari awal hingga nantinya penetapan hasil pemilu juga perlu untuk diperhatikan. Tentu hal ini menarik bagi para Gen Z kelahiran tahun 1997 – 2007 yang tahun ini sudah memiliki hak suara. Suara mereka dibutuhkan untuk menentukan arah ke pemerintah Indonesia. Dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang, Pemilu nanti tidak hanya memilih presiden dan wakilnya saja, namun juga memilih anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD. Buat kamu yang baru pertama kali ikut Pemilu, yuk simak hiruk pikuk politik di Indonesia menjelang pemilihan dan apa saja tahapannya, sebagai berikut.
- Perencanaan, penyusunan dan verifikasi peserta pemilu
Beragam persiapan sudah dilakukan oleh KPU atau Komisi Pemilihan Umum menjelang waktu pencoblosan. Berperan sebagai penyelenggara, KPU melakukan sejumlah persiapan dari tahun 2022. Beberapa diantaranya;
- 14 Juni 2022 – 14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu
- 14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023: Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih
- 29 Juli 2022 – 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu
- Penetapan peserta pemilu dan penetapan daerah pemilihan
Penetapan peserta pemilu telah dilakukan sejak 2022. Peserta pemilu sendiri terdiri dari partai politik untuk pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk pemilu anggota DPD dan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dicalonkan oleh partai politik. Tahapannya meliputi;
- 14 Desember 2022: Penetapan peserta pemilu
- 14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.
- Pencalonan presiden dan wakilnya
Pada periode pencalonan, tidak hanya fokus pada presiden dan wakil presiden. Mengingat Pemilu 2024 dilakukan secara serentak, maka pencalonan juga dilakukan oleh anggota DPR, DPD dan lain sebagainya. Berikut untuk tahapannya;
- 6 Desember 2022 – 25 November 2023: Pencalonan anggota DPD
- 24 April 2023 – 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
- 19 Oktober 2023 – 25 November 2023: Pencalonan presiden dan wakil presiden
- Kampanye dan masa tenang
Selain proses pencalonan presiden dan wakilnya yang biasanya dilakukan dengan cara pengukuhan calon oleh partai, proses selanjutnya yang turut menarik perhatian adalah masa kampanye. Pada masa ini, parta politik dan peserta pemilu diperbolehkan mensosialisasikan kebijakan politik yang nanti akan diterapkan jika terpilih. Beberapa aktivitas kampanye yang diperbolehkan diantaranya pertemuan tatap muka dan berdialog, debat publik, pemasangan alat peraga kampanye, penayangan iklan hingga penyebaran bahan kampanye. Tidak sembarang, bahan kampanye juga turut diatur dalam undang-undang, salah satunya adalah jika bahan kampanye dikonversi ka dalam bentuk uang, nominalnya tidak boleh melebihi dari angka 60rb rupiah. Kegiatan ini selanjutnya ditutup dengan masa tenang, yang bertujuan menyediakan ruang yang tenang dan aman bagi para calon pemilih dalam menentukan pilihannya sekaligus juga untuk membersihkan semua atribut kampanye dan alat peraga di semua ruang publik.
- 28 November 2023 – 10 Februari 2024: Masa kampanye pemilu
- 11 Februari 2024 – 13 Februari 2024: Masa tenang
- Pemungutan dan penghitungan suara, Penetapan hasil dan Pengucapan sumpah
Puncak pemilu ada pada proses pemungutan suara alias proses pencoblosan calon terpilih oleh para pemilih, yang kemudian dilanjutkan dengan proses penghitungan suara, penetapan hasil dan pengucapan sumpah.
- 14 Februari 2024: Pemungutan suara
- 14 Februari 2024-15 Februari 2024: Penghitungan suara
- 15 Februari 2024-20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu (3 hari setelah pemberitahuan MK)
- 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
- 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden
Itu dia hiruk pikuk dan tahapan selama pemilu. Pastikan kamu berpartisipasi dalam prosesnya untuk Indonesia yang lebih baik di masa mendatang. Jangan lupa untuk membekali diri dengan informasi terkait politik cerdas berintegritas, yang bisa diakses pada situs situs Pusat Edukasi Antikorupsi atau ACLC KPK! Semoga bermanfaat!