
Hari Ini Rencananya Keluar dari Penjara dan Jadi Tahanan Kota, Mark Sungkar: Alhamdulillah
Aktor lawas Mark Sungkar akhirnya bisa bernafas lega dalam menghadapi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau korupsi Triatlon. Sebab, penangguhan penahanan yang diajukan oleh Mark Sungkar dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Sehingga, statusnya kali ini menjadi tahanan kota. "Rencananya besok (Rabu) saya keluar," kata Mark Sungkar usai jalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/5/2021).
Pria berusia 72 tahun itu sangat bersyukur akhirnya tidak di penjara meski kedepannya ia masih tetap menjalani proses hukum dan mengikuti persidangan kasus dugaan TPPU atau korupsinya di Pengadilan. "Alhamdulillah, saya bersyukur," ucapnya. Ayah kandung Zaskia Sungkar dan Shireen Sungkar itu menyebut selama mendekam di penjara sejak Februari 2021, proses hukum membuatnya semakin dekat dengan Allah SWT.
"Kalau saya alhamdulillah ini bukan ditahan, tapi Allah membuat saya lebih sadar dan lebih dekat lagi kepadanya," ungkap mantan suami Fanny Bauty itu. Mengingat sebentar lagi memasuki Hari Lebaran, Mark Sungkar menyampaikan permohonan maaf sebesar besarnya kepada semua orang yang pernah ia perbuat salah dalam hidupnya "Saya hanya mau menyampaikan satu hal saja, di hulan Ramadhan ini yang sudah sampai akhir saya mohon maaf, beribu maaf pada siapapun yang pernah saya punya salah. Saya mohon maaf lahir batin," ujar Mark Sungkar.
Diberitakan sebelumnya, Mark Sungkar membuat dan mengajukan proposal kegiatan bertajuk 'Era Baru Triatlon Indonesia', ke Menpora, dengan anggaran sebesar Rp 5,072 miliar, di tahun 2017 untuk acara Asian Games 2018. Namun, setelah acara berlangsung, sisa uang Rp 399,7 juta dari kegiatan tersebut diduga digunakan Mark Sungkar untuk memperkaya diri sendiri. Ia juga diduga m memperkaya orang lain, antara lain Andi Ameera Sayaka sebesar Rp 20,65 juta, kemudian Wahyu Hidayat Rp 41,3 juta, Eva Desiana sebesar Rp 41,3 juta, Jauhari Johan Rp 41,3 juta, atau pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp 150,65 juta.
Jumlah kerugian keuangan negara atas tindakan Mark Sungkar itu, jika ditotal sebesar Rp 694,9 juta sebagaimana laporan hasil audit BPKP. Atas perbuatannya, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Artikel ini merupakan bagian dari
KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.